ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi
Koperasi
Organisasi merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan
tanggung jawab yang jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek.
Organisasi disusun tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk
dan memodifikasi struktur dimana didalamnya tersusun tugas orang-orang
tersebut. Harus ada pembagian peranan untuk mencapai suatu tujuan tertentu
secara bersama-sama. Struktur
organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai
prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan . Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan
idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta
menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2) Anggaran
Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3) Keputusan
Rapat.
A. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang
sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan
oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota
mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat
anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan
berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha
koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk
menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada. Pengurus
merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi
koperasi dan usahanya
2. Membuat dan
mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
4. Mengajukan
Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat
perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai
tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan
sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai
akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang
telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan
pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh
dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama
dengan persyaratan pengurus.
D. Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi,
maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha
yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha. Bagan
Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas
maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Organisasi
koperasi menurut para ahli:
1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel :
Organisasi diartikan
sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari
:
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2 2. Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Ø
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut
kelompok kopeasi.
Ø
Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri,
disebut swadaya dari kelompok koperasi
Ø
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi
mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan
pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena
koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota
mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu
yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.
Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan
sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan
kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan
terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Adapun lingkup keputusan masing-masing
unsur menajemen koperasi adalah :
§ Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun
sekali.
§ Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
§ Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi
pengurus dan pengwas adalah sama.
§ Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar