TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Sebelum
mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi
utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi :
§ Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang
No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua
yakni:
1.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan
hukum koperasi.
§ Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
§ Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan koperasi :
1.
Calon-calon
pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses
mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian
agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami
mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami
nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya
Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi
adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui
wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi
setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat
tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan
akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5
Ayat 5) :
Ø
Nama dan tempat kedudukan
Ø
Maksud dan tujuan
Ø
Jenis koperasi dan Bidang usaha
Keanggotaan
Ø
Rapat Anggota
Ø
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
Ø
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil
Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk
mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah
setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
(Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau
kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
Ø 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Ø Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
Ø Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Ø Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Ø Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4.
Penelitian oleh
Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk
mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh
pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
Ø Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Ø Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
o
Umum :
Ø
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
Ø
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
Ø
Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
Ø
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
Ø
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
Ø
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
Ø
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
Ø
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
Ø
Daftar sarana kerja koperasi
Ø
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
Ø
Struktur organisasi koperasi.
Ø
Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
Ø
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Ø
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK)
Ø
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
Ø
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
Ø
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
Ø
Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
Ø
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada
awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi
Ø
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga
tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha
(business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
Ø
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan
Ø
Daftar susunan pengurus dan pengawas
Ø
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
Ø
Daftar sarana kerja
Ø
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
Ø
Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa
dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Ø
Surat pernyataan status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
Ø
Struktur organisasi KSP
Ø
Nama dan riwayat hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
a.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.
Surat pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar