“Andai Aku Jadi Menteri Koperasi”
Setiap warga negara pasti ingin
berkontribusi dalam jalannya pemerintahan baik secara langsung maupun tidak.
Ada pula yang memilih pasif dalam keikutsertaan dalam pemerintahan, ada banyak
macam cara mungkin salah satunya ialah menjadi seorang menteri di bidang
tertentu. Siapa yang tidak mau? Namun tanggung jawab dan tugasnya tidaklah
mudah, serta tidak semua orang bisa menjadi menteri karena harus memiliki
wawasan pengetahuan yang luas dan memiliki keahlian/kemampuan. Menteri adalah jabatan politik yang memegang
suatu jabatan publik dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu
kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet yang kalau di
Indonesia dipimpin oleh presiden.
Di
Indonesia terdapat 34 menteri salah satunya yang akan jadi pokok pembahasan
ialah Menteri Koperasi dan UKM. Sebelum lebih lanjut akan saya informasikan
definisi koperasi, sejarah koperasi Indonesia, masalah koperasi Indonesia serta
kebijakan dan solusi yang akan saya berikan seandainya saya menjabat sebagai
menteri koperasi dan UKM.
DEFINISI
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
SEJARAH AWAL
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi
telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi.Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai
sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha
secara menyeluruh yang berbeda-beda dari
waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama.
Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat
potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan
jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan
koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota
atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan
memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi
jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran
pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan
yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan
kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
PERMASALAHAN
YANG DI HADAPI KOPERASI DI INDONESIA
Kenyataan dewasa ini menunjukkan, bahwa koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan perannya secara efektif.
Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam
penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Kelangkaan modal pada koperasi
menjadi faktor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat lemahnya
perkoperasian di Indonesia selama ini. Hubungan tadi menjadi lingkaran setan
yang membelit dan semakin memperlemah koperasi. Upaya untuk memutus lingkaran
setan ini tak dapat diserahkan pada mekanisme pasar, tapi harus dilakukan melalui
upaya terobosan struktural dalam bentuk restrukturisasi dalam penguasaan faktor
produksi, khususnya permodalan.
Restrukturisasi penguasaan faktor produksi di
anataranya dilakukan melalui pemberian akses yang lebih besar kepada koperasi
untuk mendapatkan modal. Teori ini didasarkan atas asumsi bahwa terdapat
hubungan positif antara tingkat penguasaan modal dengan tingkat pemanfaatan
hasil pembangunan. Dengan akses yang lebih besar terhadap modal, koperasi
diharapkan dapat menikmati perolehan pembangunan secara lebih besar pula.
Secara mikro, dengan modal yang memadai maka anggota koperasi dapat meraih
manfaat yang lebih besar atas kegiatan dan usaha koperasi. Dengan demikian,
anggota diharapkan berkemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Koperasi di Indonesia, anggotanya sebagian besar masih
terdiri dari masyarakat yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah.
Kehadirannya sering dikaitkan dengan sebuah organisasi yang hanya memberi
pinjaman pada anggotanya. Jika keadaan ini tetap dibiarkan, maka selamanya
koperasi akan sulit untuik berkembang pesat. Perkembangan koperasi di negara-negara
maju, karena masyarakatnya memiliki anggapan bahwa koperasi merupakan sebuah
organisasi modern, yang setara dengan perusahaan swasta lainnya dan perusahaan
miliki negara (BUMN di Indonesia). Justru sebaliknya di Indonesia, koperasi
masih dianggap sebagai wadah yang mempunyai semangat tradisional, dan identik
dengan golongan ekonomi lemah.
Hambatan lain bagi koperasi di Indonesia sampai saat
ini, terletak pada motif masyarakat. Kebanyakan pengurus dan anggotanya masih
bermental lemah, sejak awal sudah memiliki niat jelek terhadap koperasi, dimana
kepentingan pribadi lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan kelompok
dan kepentingan sosialnya.
Permasalahan Internal :
o Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia
sehingga kapasitasnya terbatas
o Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat,
sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya
terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya
perubahan-perubahan lingkungan
o Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi
menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya
o
Oleh karena terbatasnya dana maka tidak
dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi
berkembang pesat hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi
sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi
o Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi
standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak
lengkap demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan
o Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk
berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi
o Dengan modal usaha yang relative kecil maka
volume usaha terbatas akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan,
keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran juga
karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha
besar yang kompleks.
Permasalahan
Eksternal :
o Bertambahnya
persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha
yang sedang ditangani oleh koperasi
o Karena
dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan
usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu
disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa
mencari sendiri.
o Tanggapan
masyarakat sendiri terhadap koperasi karena kegagalan koperasi pada waktu yang
lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan
ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi
o Tingkat
harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak
dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Dari sisi manajemen, koperasi di Indonesia kebanyakan
memiliki manajemen kekeluargaan dan berorientasi taktis jangka pendek.
Manajemen koperasi sebaiknya dikembangkan secara modern sejak dari awal, dan
harus diarahkan pada orientasi strategi. Gerakan koperasi harus memiliki
manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasi berbagai sumber daya
yang diperlukan untuk memamanfaatkan peluang usaha. Dan lebih penting harus
ditumbuhkan semangat kewirakoprasian dari seluruh jajaran koperasi, khususnya
para pengurusnya. Pengurus harus memiliki kemampuan untuk menjalankan dan
mengelola manajemen, berani mengambil resiko, selain mampu memanfaatkan
berbagai peluang usaha.
Masyarakat Indonesia pada umumnya telah maklum bahwa
perkembangan koperasi dewasa ini bila dilihat dari segi kuantitas memang sangat
menggembirakan, akan tetapi bila dari segi kualitas masih sangat
memperihatinkan. Hal ini ini juga terlihat dari kepercayaan yang diberikan
pemerintaah pada koperasi boleh dikatakan belum sepenuhnya. Ini dengan mudah
kita amati dari berbagai bahan yang dikelola atau dikendalikan oleh pemerintah,
sebahagian besar penyalurannya belum diberikan kepada koperasi, tapi diberikan
kepada perusahaan swasta.
Koperasi merupakan amanat dari UUD 1945, dengan
demikian diharapkan partisipasi aktif dari koperasi untuk mensejahterakan
masyarakat dan bangsa Indonesia. Yang mengharapkan agar koperasi mempunyai
kemampuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, bukan hanya dari pihak
pemerintah tapi juga seluruh rakyat Indonesia, dimana anggota koperasi juga
merupakan bagian dari masyarakat Indonesia.
Jika Saya
Menjadi Menteri Koperasi
Jika ingin mendirikan koperasi para anggota haruslah memiliki semangat
untuk memajukan usaha operasinya tersebut, tidak hanya mencari untuk keuntungan
pribadi semata melainkan pengembangan usaha ketingkat yang lebih lanjut. Para
anggota juga harus memiliki pengetahuan yang tinggi dan tidak hanya dikelola
oleh mereka yang berekonomi lemah tetapi orang yang sudah berpenghasilan tinggi
pun harus terjun dan ikut serta dalam memajukan koperasi yang dampaknya nanti
akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Menjadikan koperasi sebagai
organisasi modern yang dapat bersaing dengan perusahaan swasta dan BUMN. Selain
itu juga masyarakat harus merubah mindset bahwa koperasi tidak menguntungkan,
ya apabila tidak dikelola oleh orang yang tepat dan memliki visi serta semangat
yang jelas. Untuk itu akan lebih baik jika para pengurusnya memang memiliki
passion dan kemampuan untuk membangun usaha dari nol oleh karena itu diperlukan
solidaritas dari tiap anggota serta kepercayaan dari masyarakat yang kini
hilang terhadap koperasi.
Saya juga akan meminta kepada pihak
swasta dapat membantu koperasi yang baru didirikan untuk memberikan modal tanpa
dikenakan bunga yang dapat menciutkan usaha itu sendiri, dengan orientasi
jangka panjang terhadap usaha koperasi tersebut. Sudah merupakan tanggung jawab
juga bagi menteri koperasi untuk menjadikan koperasi dan UKM untuk menjadikan
usaha utama yang terus ditingkatkan dan benar-benar dapat menghidupkan roda
perekonoian melalui sektor koperasi dan UKM. Memberikan kebijakan dengan
mengucurkan dana bantuan bagi koperasi dan UKM dengan catatan seriap anggota
dapat mempertanggungjawabkan segalanya berdasarkan hukum yang ada.
Bekerja sama dengan menteri
pendidikan untuk menanamkan nilai-niai koperasi sejak sekolah menengah pertama bahwa
koperasi maupun UKM dapat dijadikan sebagai peluang usaha yang menjanjikan
apabila adanya keamuan dan kemampuan untuk berjuang memajukan koperasi atau UKM
dimulai dari yang ada disekitar misal koperasi sekolah yang menyediakan
perlengkapan dan peralatan sekolah agar sekiranya para orangtua membeli di
koperasi sekolah untuk perlengkapan ataupun peralatan sekolah anaknya. Banyak
contoh lainnya, yang terpenting adalah mengubah pandangan masyarakat yang
mengecilkan koperasi sebagai usaha yang tak akan pernah maju.
Akan lebih baik pula apabila para
pengurusnya ialah anak muda yang memiliki semangat organisasi tinggi karena tak
jarang kita melihat bahwa koperasi dikelola oleh mereka yang berusia lanjut.
Juga untuk mereka yang berekonomi tinggi berkolaborasi dengan mereka yang
berekonomi rendah baik hanya sebagai penyumbang modal ataupun ikut serta
menjadi pengurus.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar