Andai Aku Jadi Menteri Koperasi

“Andai Aku Jadi Menteri Koperasi”

            


Setiap warga negara pasti ingin berkontribusi dalam jalannya pemerintahan baik secara langsung maupun tidak. Ada pula yang memilih pasif dalam keikutsertaan dalam pemerintahan, ada banyak macam cara mungkin salah satunya ialah menjadi seorang menteri di bidang tertentu. Siapa yang tidak mau? Namun tanggung jawab dan tugasnya tidaklah mudah, serta tidak semua orang bisa menjadi menteri karena harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas dan memiliki keahlian/kemampuan. Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet yang kalau di Indonesia dipimpin oleh presiden. 

            Di Indonesia terdapat 34 menteri salah satunya yang akan jadi pokok pembahasan ialah Menteri Koperasi dan UKM. Sebelum lebih lanjut akan saya informasikan definisi koperasi, sejarah koperasi Indonesia, masalah koperasi Indonesia serta kebijakan dan solusi yang akan saya berikan seandainya saya menjabat sebagai menteri koperasi dan UKM.

DEFINISI KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

SEJARAH AWAL KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
PERMASALAHAN YANG DI HADAPI KOPERASI DI INDONESIA
Kenyataan dewasa ini menunjukkan, bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan perannya secara efektif. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Kelangkaan modal pada koperasi menjadi faktor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat lemahnya perkoperasian di Indonesia selama ini. Hubungan tadi menjadi lingkaran setan yang membelit dan semakin memperlemah koperasi. Upaya untuk memutus lingkaran setan ini tak dapat diserahkan pada mekanisme pasar, tapi harus dilakukan melalui upaya terobosan struktural dalam bentuk restrukturisasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.
Restrukturisasi penguasaan faktor produksi di anataranya dilakukan melalui pemberian akses yang lebih besar kepada koperasi untuk mendapatkan modal. Teori ini didasarkan atas asumsi bahwa terdapat hubungan positif antara tingkat penguasaan modal dengan tingkat pemanfaatan hasil pembangunan. Dengan akses yang lebih besar terhadap modal, koperasi diharapkan dapat menikmati perolehan pembangunan secara lebih besar pula. Secara mikro, dengan modal yang memadai maka anggota koperasi dapat meraih manfaat yang lebih besar atas kegiatan dan usaha koperasi. Dengan demikian, anggota diharapkan berkemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Koperasi di Indonesia, anggotanya sebagian besar masih terdiri dari masyarakat yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah. Kehadirannya sering dikaitkan dengan sebuah organisasi yang hanya memberi pinjaman pada anggotanya. Jika keadaan ini tetap dibiarkan, maka selamanya koperasi akan sulit untuik berkembang pesat. Perkembangan koperasi di negara-negara maju, karena masyarakatnya memiliki anggapan bahwa koperasi merupakan sebuah organisasi modern, yang setara dengan perusahaan swasta lainnya dan perusahaan miliki negara (BUMN di Indonesia). Justru sebaliknya di Indonesia, koperasi masih dianggap sebagai wadah yang mempunyai semangat tradisional, dan identik dengan golongan ekonomi lemah. 
Hambatan lain bagi koperasi di Indonesia sampai saat ini, terletak pada motif masyarakat. Kebanyakan pengurus dan anggotanya masih bermental lemah, sejak awal sudah memiliki niat jelek terhadap koperasi, dimana kepentingan pribadi lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan kelompok dan kepentingan sosialnya.

Permasalahan Internal :
o      Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
o  Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan
o Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya
o   Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi
o Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan
o    Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi
o     Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
Permasalahan Eksternal :
o   Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
o   Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
o   Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi
o   Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Dari sisi manajemen, koperasi di Indonesia kebanyakan memiliki manajemen kekeluargaan dan berorientasi taktis jangka pendek. Manajemen koperasi sebaiknya dikembangkan secara modern sejak dari awal, dan harus diarahkan pada orientasi strategi. Gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasi berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memamanfaatkan peluang usaha. Dan lebih penting harus ditumbuhkan semangat kewirakoprasian dari seluruh jajaran koperasi, khususnya para pengurusnya. Pengurus harus memiliki kemampuan untuk menjalankan dan mengelola manajemen, berani mengambil resiko, selain mampu memanfaatkan berbagai peluang usaha.
Masyarakat Indonesia pada umumnya telah maklum bahwa perkembangan koperasi dewasa ini bila dilihat dari segi kuantitas memang sangat menggembirakan, akan tetapi bila dari segi kualitas masih sangat memperihatinkan. Hal ini ini juga terlihat dari kepercayaan yang diberikan pemerintaah pada koperasi boleh dikatakan belum sepenuhnya. Ini dengan mudah kita amati dari berbagai bahan yang dikelola atau dikendalikan oleh pemerintah, sebahagian besar penyalurannya belum diberikan kepada koperasi, tapi diberikan kepada perusahaan swasta.
Koperasi merupakan amanat dari UUD 1945, dengan demikian diharapkan partisipasi aktif dari koperasi untuk mensejahterakan masyarakat dan bangsa Indonesia. Yang mengharapkan agar koperasi mempunyai kemampuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, bukan hanya dari pihak pemerintah tapi juga seluruh rakyat Indonesia, dimana anggota koperasi juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia.
Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi

            Jika ingin mendirikan koperasi para anggota haruslah memiliki semangat untuk memajukan usaha operasinya tersebut, tidak hanya mencari untuk keuntungan pribadi semata melainkan pengembangan usaha ketingkat yang lebih lanjut. Para anggota juga harus memiliki pengetahuan yang tinggi dan tidak hanya dikelola oleh mereka yang berekonomi lemah tetapi orang yang sudah berpenghasilan tinggi pun harus terjun dan ikut serta dalam memajukan koperasi yang dampaknya nanti akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

            Menjadikan koperasi sebagai organisasi modern yang dapat bersaing dengan perusahaan swasta dan BUMN. Selain itu juga masyarakat harus merubah mindset bahwa koperasi tidak menguntungkan, ya apabila tidak dikelola oleh orang yang tepat dan memliki visi serta semangat yang jelas. Untuk itu akan lebih baik jika para pengurusnya memang memiliki passion dan kemampuan untuk membangun usaha dari nol oleh karena itu diperlukan solidaritas dari tiap anggota serta kepercayaan dari masyarakat yang kini hilang terhadap koperasi.

            Saya juga akan meminta kepada pihak swasta dapat membantu koperasi yang baru didirikan untuk memberikan modal tanpa dikenakan bunga yang dapat menciutkan usaha itu sendiri, dengan orientasi jangka panjang terhadap usaha koperasi tersebut. Sudah merupakan tanggung jawab juga bagi menteri koperasi untuk menjadikan koperasi dan UKM untuk menjadikan usaha utama yang terus ditingkatkan dan benar-benar dapat menghidupkan roda perekonoian melalui sektor koperasi dan UKM. Memberikan kebijakan dengan mengucurkan dana bantuan bagi koperasi dan UKM dengan catatan seriap anggota dapat mempertanggungjawabkan segalanya berdasarkan hukum yang ada.

            Bekerja sama dengan menteri pendidikan untuk menanamkan nilai-niai koperasi sejak sekolah menengah pertama bahwa koperasi maupun UKM dapat dijadikan sebagai peluang usaha yang menjanjikan apabila adanya keamuan dan kemampuan untuk berjuang memajukan koperasi atau UKM dimulai dari yang ada disekitar misal koperasi sekolah yang menyediakan perlengkapan dan peralatan sekolah agar sekiranya para orangtua membeli di koperasi sekolah untuk perlengkapan ataupun peralatan sekolah anaknya. Banyak contoh lainnya, yang terpenting adalah mengubah pandangan masyarakat yang mengecilkan koperasi sebagai usaha yang tak akan pernah maju.

            Akan lebih baik pula apabila para pengurusnya ialah anak muda yang memiliki semangat organisasi tinggi karena tak jarang kita melihat bahwa koperasi dikelola oleh mereka yang berusia lanjut. Juga untuk mereka yang berekonomi tinggi berkolaborasi dengan mereka yang berekonomi rendah baik hanya sebagai penyumbang modal ataupun ikut serta menjadi pengurus.


Referensi :

Komentar